Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta sepakat memberi keringanan kepada penghuni Rusun KS. Tubun Kelurahan Kota Bambu Selatan untuk menunda pembayaran sewa.
Pembatasan tersebut mencakup masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan 6 tahun untuk masyarakat umum.