WHO Resmi Mencabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Potan Ahmad
May 06, 2023

KOSADATA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status pandemi atau darurat kesehatan masyarakat global penyebaran Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, tren penurunan kasus telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum Covid-19. 

"Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang," kata Tedros  pada konferensi pers di Jenewa, Jumat (5/5).

Keputusan WHO ini dinilai sebagai langkah besar menuju berakhirnya pandemi yang sudah merengut sekitar 6,9 juta jiwa.

Komite Darurat WHO telah bertemu satu hari sebelum pengumuman dan merekomendasikan WHO untuk mendeklarasikan bahwa berakhirnya status kegentingan global yang sudah berjalan selama lebih dari tiga tahun.

"Dengan penuh harap saya mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai kegentingan kesehatan global sudah berakhir," ujar Tedros. 

Namun demikian, Tedros menegaskan pencabutan status itu bukan berarti bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi ancaman. WHO tetap mewanti-wanti bahwa Covid-19 masih akan tetap ada dan menyebar di antara manusia, tetapi sudah tak berbahaya seperti dulu lagi.

"Covid-19 telah mengubah dunia dan mengubah kita. Perubahan itu memang harus terjadi. Jika kita kembali lagi ke belakang, sebelum Covid-19 ada, kita tidak akan belajar," imbuh Tedros.

Menurut data WHO jumlah kematian akibat Covid-19 sudah turun menjadi sekitar 3500 orang per pekan pada 24 April 2023 dari lebih 100.000 orang per minggu pada Januari 2021.

Hampir 7 juta orang telah meninggal akibat virus di seluruh dunia sejak WHO pertama kali mengumumkan keadaan darurat pada 30 Januari 2020.

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0