Resiko Lakukan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Sanksi Tilang dan Kurungan

Potan Ahmad
May 31, 2023

KOSADATA - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan resmi berganti warna dasar dari hitam menjadi putih sejak awal tahun ini. 

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a),

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Pergantian pelat nomor putih adalah dilakukan saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. 

Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Untuk itu, apabila sudah saatnya di ganti, Anda harus melakukannya. Jangan coba-coba berbuat curang dengan memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Apabila kedapatan Polisi tidak segan melakukan tilang terhadap pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Polisi menilai hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang patut dikenai hukuman.

Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.

Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker.

Kemudian juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.

Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68 mengatur pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi sesuai aturan.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.

Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:

– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital

– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring

– Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi

– Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil

– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik

– Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna

Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.

Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.

Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sebelumnya, Polri mengklaim perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Related Post

Post a Comment

Comments 0