Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi, Heru Budi: Ikut Saja

Peri Irawan
Sep 11, 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat mengikuti peringatan HUT RI KE-78. Foto: IG Heru Budi Hartono

KOSADATA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang buruk. 

 

Adapun aturan sanksi tilang bagi motor dan mobil yang tak lulus uji emisi berlaku pada 1 September 2023. Sebelum ditetapkan, Polda Metro dan Pemprov DKI melaksanakan dahulu uji coba yang berlangsung pada 25 Agustus 2023.

 

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

 

Untuk denda sendiri, bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan roda empat senilai Rp 500 ribu. 

 

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihak tak mempermasalahkan keputusan Ditlantas Polda Metro yang menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

 

Menurut dia, polisi merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai kebijakan dalam sanksi penilangan. Dengan begitu, ia menyerahkan sepenuhnya pada polisi. 

 

"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (11/9/2023). 

 

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebutkan, jika Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. 

 

Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Dengan begitu, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini. 

 

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis, Senin (11/9).***

Related Post

Post a Comment

Comments 0