Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, foto bersama anggota LA-LPK di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Ahad, 15 Oktober 2023.
KOSADATA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, mengukuhkan sebelas anggota Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) untuk periode 2023 s.d. 2028, di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Ahad, 15 Oktober 2023.
Usai mengukuhkan, Ida meyakini bahwa anggota yang baru ini akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Pengukuhan keanggotaan LA LPK tersebut, kata dia, dalam rangka mewujudkan visi dan misi LA-LPK untuk mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.
"Untuk menciptakan tenaga terampil, Kemnaker terus mendorong kredibilitas dan penjaminan LPK, yang salah satunya adalah melalui akreditasi LPK," ujarnya.
Ida menjelaskan, akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia.
"Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menyampaikan tentang revitalisasi pelatihan vokasi yang menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Ia memaparkan 9 lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah Kemnaker ini harmonis dengan terbitnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Perpres tersebut bertujuan untuk mewujudkan SDM Unggul menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Untuk diketahui, keanggotaan LA LPK periode 2023 s.d. 2028 ini berjumlah sebelas orang. Setelah melalui tahapan seleksi, para anggota LA LPK ini kemudian ditetapkan melalui Kepmenaker 122 tahun 2023. Kesebelas orang yang dikukuhkan itu terdiri dari perwakilan pemerintah empat orang dan sisanya mewakili usur masyarakat.
Mereka adalah Makhsun, Lispiyatmini, Ibnu Wiyoto, Fuad Hisyamudin, Mohammad Ikhsan Saruna, Sobirin, Mesra Betty Yel, Dadang, Rini Hardwiyanti, Budi Harta Mulyana, dan Adam Aziz.
Terpisah, Ketua LA LPK Makhsun mengatakan, tugas, fungsi, dan peran LA LPK sangat strategis untuk penjaminan mutu kualitas lembaga pelatihan di Indonesia. LA LPK sendiri, kata dia, merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada menteri. Setelah dikukuhkan, pihaknya bersama jajaran anggota lainnya akan siap bekerja sesuai tugas yang diamanatkan, yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
"Tugas kita memang tidak mudah, sebagaimana amanat Permenaker, ada 13 tugas yang kami emban, mulai dari menyusun menyusun program akreditasi, mengendalikan akreditasi; mengembangkan kerja sama internasional antarlembaga Akreditasi Pelatihan Kerja, membentuk KALPK di setiap provinsi dan hingga menjatuhkan sanksi administratif," bebernya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0