KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menugaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang baru dilantiknya untuk mengefesienkan anggaran. Joko Agus Setyono diminta bisa mengemban amanat dengan baik, serta meneruskan dan memastikan koordinasi lintas lembaga di DKI Jakarta dapat berjalan lancar.
"Harapannya, peran Sekda DKI Jakarta ke depannya bisa memaksimalkan fungsi OPD dalam memahami pengelolaan sumber daya, seperti aset serta keuangan, khususnya pada penyerapan APBD DKI Jakarta, sehingga efisien dalam penggunaannya," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/2/2023).
Terlebih, kata Heru, Jakarta akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Sehingga, ucapnya, diperlukan pejabat Sekretaris Daerah yang mampu dan memahami terkait pengelolaan ekonomi/keuangan, khususnya pada proses pengelolaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Selamat kepada Pak Joko yang telah dilantik menjadi Sekda. Tentunya, ke depan banyak yang harus diselesaikan dan dikondisikan agar segala permasalahan yang harus ditangani bisa dijalankan," katanya.
Sekda DKI Jakarta yang baru dilantik, Joko Agus Setyono mengaku akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang oleh Gubernur Heru. Ia menilai, percepatan pembangunan harus langsung ditangani serta mencapai target.
"Saya berterima kasih telah dipercaya menjadi Sekda. Tugas saya adalah membantu Pj Gubernur dalam rangka mencapai program pemerintahan dan berbagai hal di Jakarta, agar Jakarta menjadi lebih baik. Sukses Jakarta untuk Indonesia," kata Joko.
Sebelumnya, Joko Agus Setyono bertugas sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Joko Agus Setyono diharapkan juga dapat melanjutkan program pembangunan di Jakarta untuk mendukung kondisi ekonomi-sosial warga yang sempat melemah akibat pandemi Covid-19. Â
Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penetapan Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta juga didasari Keputusan Presiden RI No. 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0