APPKSI Desak Satgas PKH Kembalikan Perkebunan Sawit Sebagai Fungsi Hutan

Joeang Elkamali
Apr 01, 2025

Foto ilustrasi: Pixabay/sarangib

KOSADATA - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendorong Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita sejumlah perkebunan sawit di Jambi untuk mengembalikan kebun sawit menjadi fungsi hutan. 

 

Diketahui, Satgas PKH bentukan Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal pada Januari 2025. Namun, hasil penertiban ini diserahkan kepada BUMN, Agrinas.

 

"Sebaiknya Satgas dalam penyitaan ada putusan pengadilan yang menyatakan area tersebut adalah hutan. Karena, aturan satgas itu menyatakan akan mengembalikan ke fungsi hutan, tapi kenapa kebun yang disita diserahkan ke Agrinas," ujar Ketua Umum APPKSI, Ucu Satriana kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

 

Satgas PKH ini telah melakukan serah terima 216 hektare lebih perkebunan kelapa sawit untuk dikelola BUMN. Terkait polemik perkebunan sawit ini, Ucu juga mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang isinya mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak swasta yang diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani di Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Menurutnya, kelompok tani memiliki legalitas yang jelas atas lahan perkebunan mereka, sementara PT. MKI, perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan, disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas penguasaan lahan di lokasi yang sama.

 

Dalam suratnya, APPKSI menjelaskan kronologi permasalahan lahan yang telah dikuasai kelompok tani sejak tahun 1996 dan ditanami pohon sawit serta tanaman lainnya. 

 

APPKSI juga menyebutkan bahwa pada tahun 2004, PT. MKI diduga menyerobot lahan tersebut, dan upaya protes yang dilakukan kelompok tani kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat itu tidak mendapatkan respons yang memadai.

 

Lebih lanjut, APPKSI menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti surat-surat yang dimiliki kelompok tani, penguasaan lahan oleh PT. MKI di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas.

 

"Kami dari Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia memohon kepada Bapak Menteri Nusron Wahid untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelompok tani yang memiliki legalitas yang jelas, serta mengambil sikap tegas kepada PT. MKI yang tidak memiliki legalitas yang jelas di Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi," ungkapnya.

 

APPKSI berharap Menteri ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kelompok tani di Muaro Jambi yang merasa dirugikan akibat dugaan penyerobotan lahan tersebut. Surat permohonan APPKSI ini menjadi langkah formal untuk mendorong pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun pihak PT. MKI terkait permasalahan ini. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0