Satpol PP DKI Bersihkan Lingkungan Jakarta Dari Atribut Partai

Bambang Widodo
Jul 25, 2023

berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0