Â
KOSADATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun 2018 senilai Rp17,2 miliar.
Dalam pelimpahan tersebut, ada empat berkas tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, kemarin.
Atas pelimpahan tahap dua itu, JPU kini memiliki kewenangan untuk menahan keempat tersangka. Selain itu, JPU juga segera bekerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam hal ini, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tandas Ade Sofyansyah.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0