Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Foto: Humas Pemkot Jakbar
Ia meminta kepada camat dan lurah untuk berpartisipasi aktif mensosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW.
"Kami mensupport kegiatan dari Suban Pendapatan Daerah, untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No 16 Tahun 2024," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0