Potensi Pajak Bakal Berkurang Imbas Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Cara Wali Kota Uus

Ida Farida
Jun 12, 2024

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Foto: Humas Pemkot Jakbar

KOSADATA - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto memprediksi adanya pergeseran potensi pajak daerah imbas perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara sehingga mengintesifkan penarikan pajak daerah terutama potensi yang kurang mendapat perhatian. 

Menurutnya, akan ada pergeseran potensi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta imbas perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara

"Tahun 2024 ini, Jakarta berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kalau yang dulu masuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), kini mulai bergeser dengan ibu kota negara yang baru," ujar Uus dilansir laman resmi Pemkot Jakbar, Rabu (12/6/2024).

Diakuinya, perubahan status Jakarta tak lagi ibu kota negara akan berpengaruh pada potensi penerimaan pajak. Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek di kementerian.

"Mungkin dalam satu kementerian, ada proyek-proyek kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Pasti pajak dari kegiatan itu berada di pusat. Kalo sudah bergeser, pasti pajaknya juga bergeser," katanya.

Untuk itu, lanjut Uus, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan potensi pajak daerah. Caranya, selain mengintensifkan penarikan pajak, juga melakukan sosialisasi dan menggerakan warga Jakarta, terutama potensi pajak yang sebelumnya kurang diperhatikan atau kurang maksimal. 

"Oleh karena itu, kebijakan dari Bapenda DKI Jakarta ini menjadi upaya untuk meningkatkan potensi pajak yang ada. Pembangunan bisa berjalan karena salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak. Saya melihat, 60% pajak pendapatan di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2," ungkapnya.

Ia meminta kepada camat dan lurah untuk berpartisipasi aktif mensosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW. 

"Kami mensupport kegiatan dari Suban Pendapatan Daerah, untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No 16 Tahun 2024," tandasnya. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0