Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung mengakui bahwa persoalan tanah yang serupa seperti halnya dialami oleh warga kampung Elit Kaleng bahkan di seluruh Indonesia kerap ia temukan.
“Memang pemerintah sendiri dalam mengatasi persoalan tanah yang seperti dialami warga kampung nelayan menawarkan jalan keluar. Seperti jika status tanah itu terus menemui jalan buntu maka dikeluarkan HPL supaya memenuhi asas hukum, jika dipakai oleh warga maka dikeluarkan HGB. Nah ini mungkin jalan tengahnya agar memenuhi asas keadilan, meski belum tentu juga semua warga itu setuju dengan penawaran tersebut,†ujar Dolly yang juga politisi Golkar saat memberikan keterangan kepada warga Kampung Nelayan Rumah Kaleng belum lama ini.
Menurut Dolly, keberatan warga tentu memiliki alasan, sebab ketika dikeluarkan HPL dan HGB, sementara ketika pergantian kepala daerah kemudian ada pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan lokasi tanah tersebut dan Pemda lebih diuntungkan maka akan terjadi penolakan dari warga. Sebab warga sendiri dalam mendapatkan tanah tersebut melalui proses panjang, di antaranya dengan menyicil.
Terkait dengan persoalan status tanah warga kampung nelayan RW 001, Dolly menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan sesegera mungkin melakukan pengecekan ke pihak BPN.
“Yang penting data-data yang dimiliki oleh 572 kepala keluarga diantaranya bukti cicilan agar dikumpulkan. nanti akan kami pelajari dan menanyakan langsung kepada Kementerian ATR/BPN terkait dengan persoalan kepemilikan tanah warga kampung nelayan di Rumah Kaleng ini. Sehingga warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,†jelasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0