Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan ini akan diselenggarakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, layanan SIM Keliling ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.