"Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditandatangani oleh Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Desember 2022," ujar Yudhistira.
Selain itu, layanan SPBE ini merupakan salah satu akselerasi tranformasi digital yang akan terus dikembangkan untuk bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Nantinya, SPBE juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Kota Jakarta dalam perjalanannya menjadi kota global.Â
"Semoga keberhasilan ini menjadikan Jakarta terus maju, inovatif, dan memberikan banyak manfaat untuk warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia," tandasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0