DPRD: Raperda ERP Bisa Dicabut Oleh Gubernur

Ida Farida
Feb 10, 2023

KOSADATA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, pembahasan regulasi terkait penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa dicabut. Regulasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.

"Oh, bisa nanti dicabut (Raperda PLLSE) ada aturan secara resmi. Bisa, bisa (dicabut) ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ujar Pantas Nainggolan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Namun, ungkapnya, pihak eksekutif belum melakukan pencabutan Raperda PLLSE itu sampai sekarang. Hanya saja, kata Pantas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menarik Raperda PLLSE itu.

"Ya mungkin akan dievaluasi lagi ditinjau ulang. Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut. Iya, (karena) yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga Gubernur," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Raperda tersebut juga mengatur tentang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?" kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0