Soal Naiknya Pajak Hiburan, DPRD DKI: Kami Ambil Batas Bawah

Widihastuti Ayu
Jan 18, 2024

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta

KOSADATA - Legislator DKI Jakarta menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim perekonomian di wilayah Ibu Kota. Salah satunya menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Perda itu dibuat karena mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi itu, menurutnya, mengatur batas atas dan batas bawah tentang besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas, pada Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya.

Apalagi sebelumnya DKI memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD lahir maka pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan Perda baru.

“Dari Perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen), kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

“Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi, misalnya seperti Selanjutnya


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post