2 ASN Kemenkop UKM Diberhentikan Tanpa Proses Peradilan, Pakar Hukum: Itu Kriminalisasi

Abdillah Balfast
Feb 15, 2023

pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” bebernya.

Untuk itu, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop itu meminta agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN. 

Herwanto juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali memberikan rekomendasi kepada ZP terkait dengan beasiswa yang pernah ia tempuh di Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021 itu, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang.

Namun saat ini program itu terhenti lantaran Tim Independen dari Kemenkop telah memberikan rekomendasi kepada Bappenas agar menghentikan beasiswa S2 kepada ZP

“Yang kami fahami bahwa beasiswa didapat oleh saudara ZP di Universitas Brawijaya dari Bappenas itu melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta dari Kemenkop. Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” tandasnya.

Herwanto menambahkan, bahwa dua mantan pegawai Kemenkop melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan  banding atas pemberhentiannya dari Aparatur sipil Negara (ASN). 

Pihaknya berharap agar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) dapat memberikan putusan yang adil terkait dengan pemberhentian mantan pegawai Kemenkop itu. 

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait dapat memperlancar proses banding yang dilakukan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polresta Bogor Kota telah menerbitkan SP3 atas kasus tuduhan pemerkosaan terhadap sejumlah mantan karyawan Kemenkop. 

Terbitnya SP3 itu bukan tanpa alasan, mengingat setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan dan korban tengah tidak berdaya, seperti yang pernah dilaporkan oleh keluarga korban, sebagaimana tertuang dalam Pasal 286 KUHP.

Namun tidak puas dengan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0