Korlantas Polri dan Jasamarga koordinasi ke Menteri Perhubungan soal Truk ODOL. Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah bergerak cepat menertibkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih atau over dimension and over load (ODOL) yang selama ini menjadi biang kerusakan infrastruktur jalan dan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono menemui Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi di Jakarta, untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani masalah tersebut.
“Hari ini saya bersama Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga melakukan koordinasi khusus dalam penanganan truk ODOL. Kami akan mulai dengan sosialisasi selama satu bulan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum,” ujar Dudy dalam keterangan pers, Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah langkah konkret. Salah satunya, Jasa Marga diminta memperketat pengawasan kendaraan di tiga titik strategis: pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri — kawasan yang selama ini kerap menjadi jalur utama truk ODOL.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad menyatakan pihaknya siap mendukung agenda nasional ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pendataan kendaraan di pintu masuk tol untuk memastikan hanya truk sesuai spesifikasi teknis yang bisa melintas.
“Kami akan melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang masuk tol selama masa sosialisasi. Ini bagian dari upaya preventif agar pelanggaran tidak terjadi saat penegakan hukum diberlakukan,” kata Rivan.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi strategi awal. Sosialisasi akan menjadi pintu masuk memberikan pemahaman kepada pengusaha angkutan soal pentingnya menyesuaikan kendaraan dengan ketentuan.
“Sosialisasi akan diikuti peringatan. Kami berharap pengusaha bersedia melakukan normalisasi kendaraan sebelum proses penegakan hukum dimulai,” kata Agus.
Ia menegaskan adanya perbedaan penanganan antara truk kelebihan muatan (overload) dan truk yang telah dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimension). Over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diproses melalui peradilan umum, sedangkan overload termasuk pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan ODOL. Ini bukan semata soal teknis, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” ujar Agus.
Langkah bersama ini menjadi awal babak baru dalam upaya pemerintah menata lalu lintas logistik yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga dapat menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan serta kualitas infrastruktur jalan nasional.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0