Ai juga mengusulkan program “Pesantren Ramah Anak” sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan
Terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi di pesantren, Adib menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus mendorong lembaga pendidikan keagamaan untuk menempatkan posisi anak sebagai generasi terbaik yang harus dibimbing dan dididik dengan penuh perhatian.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak anak di pesantren.