Penutupan TPA Piyungan ini dilandasi kebijakan Pemda DIYdengan surat sekda No 658/ 8312 yentang penutupan pelayanan TPA regional Piyungan.
Dodo pun mengapresiasi tindakan tegas pemerintah yang menutup industri industri sumber pencemaran. Namun demikian, Dodo berpesan agar pemerintah tidak merasa cukup dengan melalukan penindakan tegas tersebut