Menurut Mujiyono, BPOM memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk kosmetik layak edar sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
politisi senior Partai Demorat itu meminta Dinas PPKUKM menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar tradisional maupun modern, serta memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan produk pangan.