Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: ist
KOSADATA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan pejabat eselon yang terjerat dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta anggaran tahun 2023. Pihaknya memastikan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
"Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Dia membenarkan adanya penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) oleh Kejaksaan Tinggi. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB hingga malam hari di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
"Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan," tegasnya.
Menurutnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ucap Budi.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan. Pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.
Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Syahron.
Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November. Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0