Tak Lagi Pakai Blanko, Kementerian Dalam Negeri Bakal Luncurkan KTP Digital Melalui Handphone

Abdillah Balfast
Feb 11, 2023

KOSADATA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan tidak akan menambah lagi persedian E-KTP. Nantinya, pengadaan tersebut akan diganti dengan menggunakan aplikasi digital atau Identitas Kependudukan Digital.

Zudan mengatakan kebijakan itu merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Dirinya pun membeberkan terdapat tiga permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam percetakan E-KTP kedepannya. Kendala itu adalah pengadaan blanko KTP Elektronik yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil.

Selain itu juga, masalah kendala jaringan internet di daerah yang disebutnya belum merata dapat menyebabkan proses perekaman E-KTP tidak sempurna.

Tak hanya itu, kendala lainnya yang dihadapi yakni pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," jelasnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil saat ini menargetkan setidaknya sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0