Soroti Potensi Konflik Pilkada, Wapres Gibran: Segera Selesaikan, Jangan Sampai Besar

Ida Farida
Nov 20, 2024

Bawaslu gelar apel siaga pengawasan. Foto: PPID Jakarta

termasuk masa tenang. Ia pun berharap, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta para pendukungnya dapat kooperatif selama masa tenang.

 

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan ada aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Karena itu, saya imbau para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye dan pendukungnya menghormati masa tenang ini dengan baik," tandasnya.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0