KOSADATA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) didesak memberikan teguran keras kepada kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pasalnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman terkait Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Dalam monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) IUBB itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada perbedaan substansi atas surat tanggapan dari kepala Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi LAHP. Perbedaan itu, katanya, menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di lingkungan Kementerian Perdagangan.
"Menteri perdagangannya begini, kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan. Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujar Yeka kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Untuk itu, katanya, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebab, lanjutnya, dalam surat tanggapan yang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0