Respon Keputusan MK, Bem UPI: Anak Muda Indonesia Makin Pede Jadi Pemimpin Daerah

Joeang Elkamali
Oct 17, 2023

Ketua BEM UPI, Hilal Syahbana. Foto: IG Hilal Syahbana

KOSADATA - Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Hilal Syahbana merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas meminta MK menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'.

 

"Keputusan ini menjadi momentum konsolidasi anak muda Indonesia untuk percaya diri menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing. Karena dengan ini ada harapan kelak ke depannya menanti pemimpin nasional," ujar Hilal dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023). 

 

Menurutnya, keputusan MK itu memberikan ruang terhadap anak muda yang memiliki prestasi untuk memimpin daerah dan bisa naik ke panggung nasional. 

 

Terlebih, katanya, Indonesia Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yang mana proporsi jumlah anak muda produktif jauh lebih banyak. 

 

"Faktor-faktor pendukung tersebut perlu dimaknai dengan baik dan bijaksana serta digunakan dengan sebaik mungkin. Sebaiknya, momentum itu bisa dimanfaatkan dengan baik dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi," katanya. 

 

"Bonus demografi di mana usia produktif anak muda dominan, menjadi relevan dengan keputusan MK," tambahnya.

 

Keputusan MK ini, diharapkan Hilal menjadi momentum konsolidasi anak-anak muda Indonesia untuk tidak malu dan gengsi terlibat dalam politik, serta berkeinginan menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.

 

Di samping itu, perlu juga kehati-hatian dalam mengambil langkah di tengah pusaran politik nasional dan heterogenitas masyarakat yang beragam. Ia mengatakan pemimpin muda harus terus mempersiapkan bekal yang cukup dan belajar banyak untuk membawa dampak yang besar masyarakat Indonesia.

 

Diketahui, Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0