Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Sarjoko juga menjelaskan bahwa syarat nilai 70 bertujuan untuk memberikan motivasi kepada siswa agar terus rajin belajar. Berdasarkan data, nilai di bawah 70 hanya terdapat pada sekitar 2,6% penerima KJP Plus tahap II tahun 2024, yaitu sebanyak 3.507 siswa. Meski demikian, ia membuka kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan ini sesuai dengan masukan yang ada.
Dengan adanya perdebatan ini, harapan besar dari berbagai pihak adalah agar KJP Plus dapat tetap memberikan manfaat maksimal kepada siswa-siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan. Diskusi lebih lanjut antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dan pihak Dinas Pendidikan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0