PKS Soroti Syarat Nilai Rapor untuk Penerima KJP Plus, Sebut Tidak Tepat

Abdillah Balfast
Feb 03, 2025

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

kembali," kata Sarjoko.

Sarjoko juga menjelaskan bahwa syarat nilai 70 bertujuan untuk memberikan motivasi kepada siswa agar terus rajin belajar. Berdasarkan data, nilai di bawah 70 hanya terdapat pada sekitar 2,6% penerima KJP Plus tahap II tahun 2024, yaitu sebanyak 3.507 siswa. Meski demikian, ia membuka kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan ini sesuai dengan masukan yang ada.

Dengan adanya perdebatan ini, harapan besar dari berbagai pihak adalah agar KJP Plus dapat tetap memberikan manfaat maksimal kepada siswa-siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan. Diskusi lebih lanjut antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dan pihak Dinas Pendidikan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0