Pimpinan Dewan Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Heru, Ini Alasannya

Abdillah Balfast
Sep 06, 2024

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak (kanan) meminta Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Heru. Foto: SS YT DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta meminta Presiden RI Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya. Kata dia, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur.

Jhonny mengurai, pertama berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada tidak lebih dari enam bulan. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny pada Jumat (6/9/2024).

Alasan kedua, lanjut Jhonny, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengekseksui ataupun menyiapkan program


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0