Foto istimewa
KOSADATA - Pejuang Aspal Nusantara selaku Organisasi Masyarakat yang diketuai oleh Irfan Smandu LGM, yang mayoritas anggota nya berprofesi sebagai Driver Ojek Online, hari ini Selasa 17 Oktober 2023, telah melaporkan Aplikator Gojek ke KPPU, terkait dugaan pelanggaran UU no. 5 tahun 1999 pasal 20 dan pasal 21, terkait UU Anti Monopoli.
Hal ini dikarenakan Gojek telah mengeluarkan Program Gofood jarak dekat, yang di kenal di kalangan Grassroots (akar rumput) ojol sebagai Aceng alias Argo Goceng (Rp 5.000).
Dan program ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan lebih, tentu hal ini akan berdampak besar kepada penghasilan para Driver Ojol yang sering mengatar pesanan food, menjadi menurun sangat drastis. Baik itu dari Driver Gojek reguler (yang selalu mengatar pesanan makanan), dan juga dari kompetitor - kompetitor lain seperti pemain Grab food Dan Shopee food.
Tentu ini menimbulkan dampak persaingan pasar jasa pengantaran makanan menjadi tidak sehat. Hal ini tentu bertentangan amanat UU no.5 tahun 1999 pasal 20, yang berbunyi *" _*Pelaku Usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0