MK Tak Berwenang Tangani Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat TSM

Ida Farida
Feb 19, 2024

Praktisi hukum, Ali Lubis (kiri) menilai MK tak berhak menangani pelanggaran administrasi Pemilu. Foto: IG Ali Lubis

Oleh: Ali Lubis, SH

Praktisi Hukum

 

Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan menjadi pusat perhatian publik karena akan menangani sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Pihak Tim Hukum 01 dan 03 yang akan membawa permasalahan Hasil Pemilu Presiden ini ke mahkamah konstitusi khususnya Terkait dugaan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

 

Yang menjadi Pertanyaan besar nya adalah Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menangani pelanggaran pemilu yang bersifat TSM?

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM

 

Menurut Pendapat Manahan Sitompul (mantan hakim MK) di tahun 2019 saat menjawab gugatan Tim 02, bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu. Hal sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.

 

Selanjutnya hal ini di muat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu yang menyebutkan permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilih nya Paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden. 

 

Kata "Hanya" menunjukkan kewenangan dan kompetensi mahkamah konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.

 

Oleh sebab itu terkait dengan rencana tim Hukum 01 dan 03 untuk melakukan permohonan penyelesaian hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran administrasi bersifat TSM sebaiknya dipikirkan kembali secara bijaksana,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0