LSM Jakarta Baru Desak Pemprov DKI Hentikan Perusakan Cagar Budaya di Jl Kali Besar Barat

Potan Ahmad
Sep 20, 2023

Penampakan rusaknya bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat, Nomor 26, Jakarta Barat. (ist)

tugas yang diembannya.

Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.

Adanya info bahwa pengelola bersikap arogan dan membawa-bawa nama partai tertentu, sehingga walikota, camat, dan lurah setempat tidak dapat melakukan upaya pencegahan perusakan, Ali menegaslan hal itu tidak dapat dibenarkan. Janganlah merusak nama partai untuk kepentingan pribadi. "Setiap kesalah harus ditindak tegas," kata dia.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0