Hukum puasa tapi tidak salat, ini penjelasannya

Peri Irawan
Apr 09, 2023

KOSADATA - Bagi setiap muslim, hukum puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan ketika seseorang telah mencapai Mukallaf. Bagi orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan, ia berada di luar lingkaran Islam. Bagaimana dengan orang yang berpuasa tapi tidak salat? Apakah ibadah puasa dapat diterima?

Secara hukum, salat 5 waktu adalah ibadah wajib. Akibatnya hukum bagi orang yang menolak salat, Allah 'Azza wa Jalla tidak menerima amalnya baik itu haji, puasa, zakat atau amal apapun.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Buraidah bahwa dia berkata: Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata:

مَنْ تَرَكَ صَلةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan salat Ashar, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Al-Bukhari, 520)

Makna dari habitha 'amaluhu' adalah diabaikan, tidak bermanfaat sama sekali. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan amalan salat tidak akan diterima oleh Allah 'Azza wa Jalla. Puasa yang dia lakukan tidak berguna sama sekali. Amalannya tidak sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla; tidak diterima

Tentang hadits di atas, Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan, makna yang terkandung dari hadits tersebut bahwa bentuk at-tarku/meninggalkan itu ada dua: meninggalkan secara keseluruhan, tidak pernah shalat sama sekali. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan seluruh amalannya.

Kemudian bentuk yang kedua, meninggalkan pada bagian atau waktu tertentu saja; tidak salat pada hari-hari tertentu saja. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan amal hanya pada hari itu saja.

Kesia-siaan amal adalah konsekwensi dari meninggalkan salat keseluruhan, kesia-siaan tertentu adalah konsekwensi dari meninggalkan shalat pada waktu tertentu saja. (Ash-Shalat, 65)

Dilansir dari laman dakwah dan sejumlah sumber lain, Syaikh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0