KOSADATA - Bagi setiap muslim, hukum puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan ketika seseorang telah mencapai Mukallaf. Bagi orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan, ia berada di luar lingkaran Islam. Bagaimana dengan orang yang berpuasa tapi tidak salat? Apakah ibadah puasa dapat diterima?
Secara hukum, salat 5 waktu adalah ibadah wajib. Akibatnya hukum bagi orang yang menolak salat, Allah 'Azza wa Jalla tidak menerima amalnya baik itu haji, puasa, zakat atau amal apapun.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Buraidah bahwa dia berkata: Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata:
مَنْ تَرَكَ صَلةَ الْعَصْر٠Ùَقَدْ ØÙŽØ¨ÙØ·ÙŽ عَمَلÙÙ‡Ù
“Barangsiapa meninggalkan salat Ashar, maka akan terhapus amalnya.†(HR. Al-Bukhari, 520)
Makna dari habitha 'amaluhu' adalah diabaikan, tidak bermanfaat sama sekali. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan amalan salat tidak akan diterima oleh Allah 'Azza wa Jalla. Puasa yang dia lakukan tidak berguna sama sekali. Amalannya tidak sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla; tidak diterima
Tentang hadits di atas, Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan, makna yang terkandung dari hadits tersebut bahwa bentuk at-tarku/meninggalkan itu ada dua: meninggalkan secara keseluruhan, tidak pernah shalat sama sekali. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan seluruh amalannya.
Kemudian bentuk yang kedua, meninggalkan pada bagian atau waktu tertentu saja; tidak salat pada hari-hari tertentu saja. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan amal hanya pada hari itu saja.
Kesia-siaan amal adalah konsekwensi dari meninggalkan salat keseluruhan, kesia-siaan tertentu adalah konsekwensi dari meninggalkan shalat pada waktu tertentu saja. (Ash-Shalat, 65)
Dilansir dari laman dakwah dan sejumlah sumber lain, Syaikh
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0