Heru Budi Tak Hentikan KJMU Dapat Dukungan DPRD DKI Jakarta

Widihastuti Ayu
Mar 11, 2024

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Anggota DPRD DKI Jakarta sepakat dengan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal mahasiswa yang sudah mendapat pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tak dihentikan. Mereka akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 9 juta per bulan sampai kuliahnya selesai.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana tak mempersoalkan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pemadanan data dengan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan pendidikan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022.

Kemudian data per Januari dan Desember 2023 dari Kementerian Sosial. Data itu kemudian dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.

Pemadanan data dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa penerima KJMU. Kategori penerima bantuan pendidikan mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

“Bilamana ingin melakukan pemadanan data untuk DTKS sehingga peserta KJMU ditujukan kepada peserta dengan desil 1 sampai desil 4, kami meminta itu hanya berlaku untuk baru yang mau mendaftar,” ujar Yudha pada dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai peserta KJMU dan proses kuliahnya sudah berjalan, lanjut Yudha, mereka tetap diberikan bantuan pendidikan tersebut. Jika hal itu tidak diterapkan, Yudha khawatir polemik soal KJMU akan berkepanjangan dan dampaknya banyak mahasiswa yang terhenti pendidikannya.

“Jadi tidak diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah menerima KJMU sebelumnya, karena bilamana itu dilakukan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0