Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan istri di kawasan Bundaran HI. Foto: IG Pramono Anung
KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat melalui kebijakan insentif pajak daerah. Mulai 8 April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.
Langkah ini bukan hanya sekadar pengurangan beban, tetapi juga menjadi strategi untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani warga. Kebijakan tersebut memberikan berbagai bentuk insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, terutama bagi pemilik rumah tapak maupun rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.
“Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani. Kami ingin optimalisasi pajak berjalan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Bebas 100 Persen untuk Properti Tertentu
Insentif paling menarik datang dalam bentuk pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025. Namun, tak semua objek pajak otomatis mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
Insentif ini juga hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan apabila memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang bisa dibebaskan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online.
Diskon Otomatis bagi yang Tak Lolos Pembebasan
Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, sistem
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0