Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya

Ida Farida
Apr 08, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan istri di kawasan Bundaran HI. Foto: IG Pramono Anung

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat melalui kebijakan insentif pajak daerah. Mulai 8 April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

 

Langkah ini bukan hanya sekadar pengurangan beban, tetapi juga menjadi strategi untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani warga. Kebijakan tersebut memberikan berbagai bentuk insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, terutama bagi pemilik rumah tapak maupun rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.

 

“Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani. Kami ingin optimalisasi pajak berjalan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

 

Bebas 100 Persen untuk Properti Tertentu

 

Insentif paling menarik datang dalam bentuk pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025. Namun, tak semua objek pajak otomatis mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

 

Insentif ini juga hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan apabila memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang bisa dibebaskan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online.

 

Diskon Otomatis bagi yang Tak Lolos Pembebasan

 

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, sistem


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0