Endus Pidana Pemilu, Ongen Sangaji Akui Punya Bukti PPS-PPK Menangkan Caleg Tertentu

Joeang Elkamali
Mar 04, 2024

Mohamad Ongen Sangaji bersama Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh. Foto: IG Abdul Canter Sangaji

KOSADATA - Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji mengendus adanya tindak pidana Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.

Bahkan, dia mencurigai petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur melakukan tindakan tidak terpuji untuk memenangkan atau meloloskan caleg-caleg tertentu.

"Kami mempunyai bukti permulaan bahwa oknum penyelenggara pemilu di Jakarta Timur diduga menerima setoran hingga miliaran rupiah agar caleg-caleg tertentu dimenangkan," ujar Ongen Sangaji kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Bahkan, lanjut Ongen, oknum PPS dan PPK tersebut diduga sudah menerima upeti sebesar puluhan juta rupiah sejak sebelum pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan.

"Imbalannya adalah si caleg yang membayar upeti bisa dengan mudah meraih suara banyak sehingga lolos ke parlemen DPRD DKI ataupun DPR," kata Ongen.

Ongen melanjutkan, caleg tertentu tersebut juga kerap menggelar pertemuan di hotel di Jakarta Timur dan Bekasi untuk mengatur strategi sekaligus menyerahkan upah membantu lolos ke parlemen.

"Khusus PPS dan PPK juga sering bertemu dengan caleg tertentu di room karaoke di Jakarta Timur dan Bekasi untuk menyerahkan 'honor' bulanan," kata Ongen.

Ongen menambahkan, praktik kotor tersebut terindikasi melibatkan komisioner KPU Jakarta periode 2019-2024.

"Mereka berkolaborasi untuk berbuat curang yang mencederai demokrasi," ucapnya.

Ongen berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera turun tangan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0