Empat Keputusan Rapim Bamus Suku Betawi 1982, Budaya Betawi Harus Jadi Ciri Khas DKJ

Bambang Widodo
Jun 10, 2024

Bamus Suku Betawi 1982 menggelar Rapim di Hotel Tavia Herritage, Jakarta Pusat. Foto: ist

KOSADATA - Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Dalam rangka mengawal Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan persiapan jelang pilkada 2024.

Dalam rapat yang digelar di hotel Tavia Herritage , Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu, Rapim Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan empat keputusan penting bagi kaum Betawi.

"Berdasarkan dinamika Rapat Pimpinan Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi internal lebih kepada pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi," ujar Sekjen Bamus Suku Betawi 1982, M Ihsan yang juga Ketua Umum FORKABI, Senin (10/6/2024).

Sedangkan rekomendasi eksternal, kata Ihsan, diantaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024. Selain M Ihsan, Rapim Bamus Suku Betawi 1982 juga dipimpin Ustad Danil Alhaz Sekjen Forum Betawi Rempug , M.I.Ridwan Boim mewakili Unsur Dewan Perwakilan Daerah Bamus Suku Betawi 1982 dan Subhan Ansori unsur panitia pelaksana.

Dalam rangka memperkuat  keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ No.2 Tahun 2024, M Ihsan juga mengungkapkan empat poin penting usulan Bamus Suku Betawi 1982 kepada pemerintah daerah dan pusat.

Yakni, pertama menempatkan budaya betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Kedua, menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0