DPRD Jabar Rampungkan Raperda Pertanian Organik dan Raperda Perlindungan Konsumen

Ida Farida
Aug 31, 2024

Enjang Tedi serahkan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Jabar. Foto: ist

KOSADATA - DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 melaksanakan Rapat Paripurna terakhir, pada hari Jum'at 30 Agustus 2024. Dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus V DPRD Provinsi Jawa Barat mengumumkan selesainya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial untuk provinsi tersebut. 

Raperda yang dibahas meliputi Raperda  Penyelenggaraan Pertanian Organik dan Raperda Perlindungan Konsumen di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua Panitia Khusus V DPRD Jawa Barat,  Enjang Tedi, menyampaikan dalam laporannya bahwa kedua Raperda tersebut telah melewati proses panjang dan mendalam, melibatkan berbagai pihak termasuk pakar, konsultasi dengan kementrian serta instansi terkait. 

Enjang Tedi menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Jawa Barat melalui pertanian yang lebih ramah lingkungan. 

"Masalah kesuburan tanah yang menurun akibat penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebihan menjadi perhatian serius. Pertanian organik adalah solusi untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas hasil pertanian," ujar Enjang kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Enjang Tedi bahwa Berdasarkan hasil kajian, 73 persen lahan pertanian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, memiliki kadar karbon organik di bawah 2 persen menunjukkan tingkat degradasi yang signifikan. Raperda ini dirancang untuk mengatasi masalah tersebut dengan mendorong praktik pertanian yang lebih alami dan bebas dari bahan kimia berbahaya.

Jawa Barat sendiri memiliki potensi lahan organik seluas 6.900 hektar dari total 928.218 hektar lahan pertanian yang ada. 

"Pertanian organik tidak hanya memberikan keuntungan bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan petani melalui peningkatan kualitas dan harga hasil pertanian,"


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0