Ditjen Hubla Serah Terima Pelabuhan Mocoh Kepada KPBPB Bintan

Dian Riski
Jan 17, 2024

Serah terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Pelabuhan Tanjung Mocoh, dari Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Wilayah Kota Tanjungpinang yang berl

KOSADATA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah resmi melaksanakan serah terima Alih Status BMN%29">Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Pelabuhan Tanjung Mocoh, dari Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Wilayah Kota Tanjungpinang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/1).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KSOP Kelas II Tanjung Pinang Ridwan Chaniago dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Mohd. Ikhsan Fansuri, yang disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Dewan KPBPB Bintan, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, serta Asisten Deputi Penguatan Saya Saing Kawasan, Kemenko Perekonomian.

Serah terima alih status penggunaan BMN tersebut pada Pelabuhan berupa tanah kosong yang sudah diperuntukkan seluas 5,776 m2 serta Dermaga seluas 5.760 m2.

"Alih status penggunaan Barang Milik Negara Pelabuhan Tanjung Mocoh telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2023, dan Alhamdulillah pada hari ini kita dapat bersama-sama menyaksikan Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pelabuhan Tanjung Mocoh," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 4 wilayah di Kepulauan Riau sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ), yaitu Batam, Kabupaten Bintan, Kota Selanjutnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post