Tak Gunakan Visa Haji, 34 WNI Dipulangkan dan 3 Koordinator Diamankan

Ida Farida
Jun 04, 2024

Apkam Arab Saudi memulangkan WNI yang kedapatan berhaji dengan non visa haji. Foto: Kemenag

KOSADATA - Aparat Keamanan (Apkam) Arab Saudi mengamankan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan non visa haji. Namun, sebanyak 34 WNI dipulangkan ke tanah air, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

 

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut sejak kemarin.

 

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

 

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

 

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

 

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji

 

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

 

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

 

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0