Pemprov DKI Ungkap Aturan Baru Distribusi LPG 3kg Sebabkan Panic Buying

Abdillah Balfast
Feb 03, 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin (kanan). Foto: FB Hari Nugroho

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa adanya lonjakan permintaan LPG 3 kg disebabkan oleh perubahan aturan distribusi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B570 tanggal 20 Januari 2025 mengharuskan penyaluran LPG 3 kg hanya diberikan kepada pengguna langsung, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

 

"Dengan adanya aturan baru ini, sub penyalur atau pangkalan LPG tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer. Sehingga, distribusi LPG 3 kg langsung diambil alih oleh agen," ujar Hari Nugroho kepada wartawan, Senin (3/2/2025). 

 

Akibat perubahan tersebut, ungkapnya, banyak pengecer yang kesulitan mendapatkan pasokan LPG, yang memicu terjadinya panic buying dan kelangkaan LPG di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

 

Hari Nugroho juga menjelaskan mengenai alokasi kuota LPG 3 kg di DKI Jakarta pada tahun 2024 yang tercatat sebesar 417.243 metrik ton, dengan penyaluran mencapai 421.989 metrik ton atau 101,14 persen dari alokasi. 

 

"Karena itu, di tahun 2025, kami mengajukan kuota sebesar 433.933 metrik ton, namun yang disetujui hanya 407.555 metrik ton, atau 15 persen lebih rendah dari usulan kami," jelasnya.

 

Penurunan kuota yang signifikan, ditambah dengan adanya libur panjang pada akhir Januari 2025, memengaruhi kelancaran distribusi. Terlebih, lanjut Hari Nugroho, pada saat libur tanggal merah, penyaluran mengalami keterlambatan, seperti pada 27 hingga 29 Januari 2025, yang turut memperburuk situasi kelangkaan.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah melakukan evaluasi dan mencari


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0