Laksanakan Kewajiban Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Siapkan 30 Persen Lahan

Dian Riski
Feb 03, 2025

Lahan milik Badan Bank Tanah yang akan dialokasikan untuk Reforma Agraria. Foto dok BBT

KOSADATA – Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.

Sampai dengan saat ini, ada tiga wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah telah dialokasikan untuk reforma agraria, yakni Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur seluas 1.873 Ha; Cianjur, Jawa Barat seluas 203 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.

Hingga saat ini, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah PPU merupakan yang paling siap.

Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas kurang lebih 400 ha untuk reforma agraria tahap I, di mana ini menyasar pada subjek yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan tol IKN seksi 5B.

Pada Senin (3/2/2025), puluhan subjek terdampak pembangunan Bandara IKN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Bank Tanah PPU.

Mereka menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kejelasan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Namun, ia menjelaskan bahwa dalam implementasi reforma agraria, Badan Bank Tanah hanya ditugaskan untuk menyiapkan tanahnya.

“Lahan tersebut sudah 100 persen siap. Bahkan kami sudah mengeluarkan biaya untuk membuatkan badan jalan bagi subjek yang akan mendapatkan reforma. Sehingga, mereka bisa langsung memaksimalkan tanah tersebut untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0