KPU masih tetap menunggu kedatangan partai politik untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 14 Mei 2023
Menurut Ongen, komunikasi antara sejumlah caleg dengan oknum komisioner penyelenggara Pemilu 2024 itu sudah dilakukan sejak 4-5 bulan sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.
Pergantian seluruh komisioner KPU RI ini, tegasnya, bisa dilakukan tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).