Terjerat Kasus Korupsi, Dua PNS Disbud DKI Diberhentikan Sementara

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020

By | January 03, 2025 | 0 Comments