Kewenangan Pemerintahan Negara Indonesia terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, dimana masing-masing memiliki tugas serta peran masing-masing untuk menjalankan tugas sesuai dengan Pancasila, Pembukaan serta pasal demi pasal UUD 1945.
Ternyata setelah dilakukan penelusuran kenaikan-kenaikan harga sembilan bahan pokok tersebut disebabkan korupsi yang begitu besar di Kementerian Pertanian.
Salah satunya, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu. Ia mempertanyakan kehadiran negara dalam membela rakyatnya.
Sikap pemerintah yang terus memaksakan kehendak harus menguasai lahan yang dimiliki rakyat yang ada di Pulau Rempang hanya karena investor sebesar UUD$ 11.6 miliar atau setara dengan Rp 174 triliun, yang kemudian akan menarik investor sebesar RP 381 triliun pada tahun 2080, adalah perhitungan diatas kertas, bisa terwujud dan bisa tidak terwujud.
Kasus 349 Triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan awalnya mencuri perhatian publik, namun seiring berjalannya waktu, hari demi hari, minggu demi minggu, dan bulan demi bulan kasus 349 triliun mulai redup dan kemungkinan akan hilang ditelan ganasnya isu Capres.