PGE membidik dana segar hingga Rp9 Triliun untuk pengembangan bisnis panas bumi.
BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan subholding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Julfi Hadi menjelaskan, MoU dengan AGIL merupakan langkah strategis PGE untuk pengembangan teknologi dan pemanfaatan sumber daya panas bumi di mancanegara.
Menurutnya, PGEO harus melakukan inovasi terus menerus dan kolaborasi lintas sektor, sehingga bisa menjadi leading sektor dalam penyediaan energi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Indonesia.
Dalam RUPST itu, pemegang saham menetapkan Edwil Suzandi sebagai Direktur Eksplorasi dan Pengembangan. RUPST juga menetapkan dua anggota Dewan Komisaris PGE baru, yaitu Abdulla Zayed sebagai Komisaris Independen dan John Eusebius Iwan Anis sebagai Komisaris.