ASN yang akan pindah itu terdiri dari atas 11.274 ASN dari 40 kementerian dan lembaga, serta serta TNI/Polri sebanyak 5.716 personil.
Menurut Yaqut, dari sisi aturannya hukum, pihaknya memiliki Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan agar pemerintah memberikan recognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren.
Total, ada 16 Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang meraih predikat WBK dan tiga Unit Kerja Perangkat Daerah yang meraih predikat WBBM.
Pada tahun Anggaran 2024 Kementerian PUPR akan menerima 26.319 orang ASN dengan rincian 6.385 orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga teknis, 3 orang CPNS tenaga kesehatan dan 19.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis.