Kajian Keislaman
Tasikmalaya. KOSADATA - Isslam mesti dipahami sebagai agama dan juga Negara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus bukan semata untuk mensyi’arkan agama semata, bahkan juga Beliau diutus untuk membangun dasar-dasar negara yang di dalamnya mencakup urusan-urusan keduniaan. Dalam arti ini, Beliau adalah penggagas pemerintahan Islam – di samping beliau adalah seorang Nabi bagi kaum Muslimin. Dengan kedudukannya sebagai penggagas pemerintahan, Nabi shallallahu ‘aliahi wasallam telah memiliki wilayah pemerintahan bagi setiap orang atau bangsa yang tunduk pada pemerintahan Islam, baik mereka itu merupakan kaum muslimin ataupun bukan.
Karena Islam mengandungi dua hal; yaitu agama dan negara, maka kita mesti mengetahui kedua karaktersitik tersebut. Permasalahan keagamaan dipelajari dengan dipenuhi muatan-muatan spiritualitas, berbeda dengan permasalahan-permasalahan Negara. Agama melihat hubungan antara hamba dan Khaliq-Nya. Dalam hal ini, agama tidak dan mesti tidak berubah dan berkembang. Allah subhanahu wata’ala adalah Tuhan yang abadi, Dialah yang awal dan yang akhir. Karenanya hubungan peribadatan kepada Allah akan tetap dengan karakteristik yang sama.
Sementara permasalahan Negara, hal itu berkaitan dengan penegakan kemaslahatan dan pengaturan kehidupan. Di antaranya terdapat dua karakteristik secara umum;
Pertama, permasalahan kenegaraan ditundukan oleh Allah subhanahu wa’atala mengikuti hukum-hukum akal sehat manusia. Allah telah memberikan fasilitas yang luar biasa kepada manusia berupa Akal untuk membedakan antara baik dan buruk. Karenanya, hukum-hukum keduniaan diturunkan Allah subhanahu wata’ala sejalan dengan cara kerja akal, dan memuat kemaslahatan. Allah menjadikan akal sehat sebagai petunjuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Jadilah dari hal ini apa yang kita kenal dengan ilmu – yang baik itu secara sosial atau secara tabi’atnya, ilmu tidak dapat dipersepsi kecuali dengan akal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencontohkan permusyawaratan dalam pengaturan kehidupan duniawi. Hal itu karena pengaturan urusan ini dibangun berdasarkan keshahihan akal. Nabi dalam hal ini adalah sama seperti manusia pada umumnya, beliau memerlukan musyawarah dalam hal-hal yang asasnya adalah akal. Karena itulah dalam surah Ali-Imran 159 Allah berfirman; “wasyaawirhum fil amri”. “Dan bermusyawarahlah kalian dengan mereka dalam urusan itu”.
Ayat tersebut telah dipraktikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘ailaihi wasallam sendiri. Dalam sirah Nabawiyah, banyak sekali memuat berita-berita yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering bermusyawarah dengan sahabat-sahabat seniornya, seperti; Abu bakar, umar, dan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bermusyawarah setelah perang badar tentang apa yang mesti dilakukan terhadap tawanan perang dari kaum quraisy. Beliau juga bermusyawarah dengan para sahabat sebelum perang khandak, dan beliau menyetuji usulan Salman alfarisi untuk membuat parit guna mencegah musuh bisa melewati wilayah pendudukan pasukan kaum Muslimin waktu itu.
Kedua, hukum-hukum dalam masalah-masalah negara berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Karakteristiknya mengikuti perkembangan sosio historis namun tetap dalam arahan dan bingkai ilmu. Perkembangan ini telah terjadi sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti perkembangan teori nasikh Mansukh, pengharaman khamr secara perlahan, kemudian pada zaman selanjutnya terdapat ikhtilaf pada madzhab-madzhab fiqh. Hal tersebut tiada lain merupakan pengaruh dari perkembangan aspek agama yang mengurusi keduniaan yang tujuannya adalah kemaslahatan umum. Perkembangan-perkembangan tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana berkembangnya hukum-hukum dalam Islam mengikuti tuntutan kehidupan baik itu secara sosial maupun secara ekonomi.
Pada zaman Nabi sendiri, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Bersama beliau waktu itu adalah Para Muhajirin. Mereka tidak memiliki harta dan telah habis perbekalan ketika sampai di kota yang asing tersebut. Maka nabi mempersaudarakan keduanya, melihat kondisi perekonomian kaum Muhajirin. Pada waktu itu, bagi setiap dari Muhajirin memiliki satu saudara dari kalangan anshar yang Bersama-sama dalam pemilikan harta dan rumah. Dari syari’at persaudaraan ini melahirkan pengaruh hukum, yaitu dalam aturan persaudaraan. Aturan tersebut terus berlaku hingga para muhajirin mendapat banyak harta ghanimah dari perang badar. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghilangkan Kembali aturan persaudaraan antara muhajirin dan anshar dan setiap orang memiliki kepemilikan masing-masing, sebagaimana mulanya.
Dari sini, kita melihat adanya perkembangan syari’at dari diberlakukannya sesuatu kepada pencabutan pemberlakuan sesuatu tersebut. Hal itu berjalan sesuai dengan kondisi ekonomi, dan mengikuti tuntutan kondisi-kondisi lainnya yang mensaratkan kemaslahatan.
Jika Islam merupakan agama dan sekaligus negara, maka ungkapan-ungkapan pemisahan keduanya menjadi tidak relevan. Klaim-klaim bahwa kerasulan Nabi hanya terbatas pada urusan agama saja, dan bahwa urusan dunia tidak didasarkan pada kerasulan Muhammad, Muhammad adalah Nabi dan bukan penguasa atau raja; klaim-klaim tersebut tidak tepat. Benar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hanya berperan sebagai Nabi. Namun ketika beliau di Madinah, beliau berperan sebagai Pemimpin Ummat dan Penggagas Negara. Beliau adalah walinya kaum Muslimin dalam urusan dunia mereka sebagaimana beliau juga petunjuk dalam urusan agama mereka. Rasulullah shallallahu ‘aliahi wasallam menjadikan balasan dari perintah dan larangannya dalam agama bukan saja dengan sesuatu sebagaimana dijanjikan Allah di ahkirat, melainkan juga balasan serta jaminan harta dan kehidupan di dunia.
Ditulis oleh: Cep Gilang Fikri A. S.Hum, M.Ag (Kabid Dakwah PD. Pemuda Persis Kab. Tasikmalaya)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0