DPRD DKI Jakarta lakukan pemangkasan alokasi anggaran perjalanan dinas. Foto: ist
KOSADATA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan jumlah tenaga ahli dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tanpa pengurangan, meski tengah dihadapkan pada tuntutan efisiensi anggaran.
Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 18, DPRD DKI Jakarta masih mempertahankan 39 tenaga ahli yang tersebar di seluruh alat kelengkapan Dewan.
"Tenaga ahli kami tetap sama, sesuai dengan ketentuan PP 18. Totalnya ada 39 orang yang bekerja di seluruh alat kelengkapan Dewan," ujar Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Meskipun begitu, pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 mewajibkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor, termasuk untuk perjalanan dinas (perjadin). Namun, di DPRD DKI Jakarta, tidak ada pengurangan pada honorarium tenaga ahli maupun PJLP. Fokus efisiensi anggaran lebih ditekankan pada pengurangan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
"Dalam kebijakan efisiensi ini, yang kami kurangi adalah perjalanan dinas. Kami diwajibkan untuk mengurangi perjalanan dinas luar negeri sebesar 50 persen," tambah Augustinus.
Dengan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 46 miliar, DPRD DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran hingga Rp 23 miliar, sehingga anggaran perjalanan dinas luar negeri yang digunakan hanya setengahnya.
"Yang tadinya perjalanan dinas luar negeri dilakukan dua kali, kini menjadi sekali dalam setahun," ungkapnya. Langkah efisiensi ini, lanjut Augustinus, sesuai dengan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Terkait dengan honor tenaga ahli, Augustinus menjelaskan bahwa pengaturannya berdasarkan Pergub yang merupakan turunan dari PP 18 tentang Keuangan Dewan. Dalam aturan tersebut, honorarium tenaga ahli dengan gelar S3 dan pengalaman kerja lima tahun sebesar Rp 15 juta per bulan.
Untuk tenaga ahli berpendidikan S2 dengan pengalaman kerja lima tahun, honorarium yang diterima sekitar Rp 13 juta per bulan, sedangkan untuk tenaga ahli berpendidikan S1 dengan pengalaman serupa, honorarium yang diterima sekitar Rp 12 juta per bulan.
Namun, meskipun aturan sudah jelas, Augustinus mengaku belum memegang data terbaru mengenai rincian tersebut. "Nanti kami akan cek bersama di Kegup," ucapnya.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih fokus pada sejumlah agenda penting, seperti pelantikan gubernur yang baru. Rapat-rapat lanjutan untuk membahas lebih lanjut soal efisiensi anggaran di Sekretariat DPRD masih dalam proses dan kemungkinan besar akan digelar setelah pelantikan tersebut selesai.
Sementara itu, meskipun efisiensi anggaran menjadi perhatian utama, Augustinus memastikan bahwa DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja Dewan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0