Dinas LH DKI Jakarta membidik potensi pendapatan sampah RDF. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membidik pendapatan dari penjualan sampah hingga Rp59,4 miliar per tahun. Potensi pendapatan ini didapat dari hasil pengolahan sampah dari Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant TPST Bantargebang dengan target produksi 700 ton sampah per hari.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, dipilihnya pengelolaan sampah dengan motode RDF Plan karena lebih optimal melakukan pengolahan sampah dengan biaya pembangunan yang relatif kecil, yakni hanya Rp1,1 miliar. Oleh karena itu pihaknya berencana akan membangun di dua lokasi lagi tahun depan.
“Karena itu kita akan mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini. Saat ini kita sudah membangun RDF di Bantar Gebang yang kita harapkan bisa mengurangi permasalahan sampah di Jakarta meskipun belum bisa menyelesaikan secara tuntas,” ujar Sarjoko di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).
Diakuinya, DLH DKI Jakarta telah memiliki kajian terkait prosedur pembangunan dan pendapatan hingga keselamatan para pekerja di pengolahan sampah RDF.
“Bagaimana kita bisa memberikan satu perlindungan kepada pegawai kita atau tenaga kerja kita yang mengoperasionalkan RDF disana. Kita berikan APD yang bisa menjamin keselamatan,” katanya.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusufmeminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan kajian matang pada rencana pembangunan pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di dua lokasi tahun 2024.
Menurutnya, kajian dari rencana perlu mumpuni agar kegagalan pembangunan pengolahan sampah dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta tidak kembali terulang.
“Sebenarnya harapan kita ITF dan RDF dua sistem pengelolaan sampah tersebut bisa berjalan. Namun kita melihat RDF ini yang sudah selesai di Bantar Gebang, dan kita akan lihat hasilnya. Kalau sukses, tahun depan kita dukung pembangunan di dua lokasi lainnya,” kata Yusuf.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana melanjutkan kembali pembangunan RDF Plant di Rorotan dan Pegadungan setelah keberhasilannya membangun RDF di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pengolahan sampah dengan RDF terdiri atas tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Hasil RDF adalah olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu yang dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara. Ketika memenuhi spesifikasi teknis, maka akan sangat cocok untuk industri semen.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0