Mendikdasmen Abul Mu'ti
KOSADATA - Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SE tersebut, diatur pembagian waktu pembelajaran dan libur untuk siswa selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, poin-poin berikut perlu diperhatikan:
1. Pembelajaran Mandiri di Rumah
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
3. Libur Bersama Idulfitri
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa selain kegiatan pembelajaran, siswa diharapkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan yang bertujuan meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, serta membangun karakter dan kepribadian utama.
"Selama Ramadan, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing," ungkap Abdul Mu'ti pada Selasa (21/1/2025).
Peran orang tua/wali sangat diharapkan dalam mendampingi dan membimbing anak-anak selama Ramadan, terutama dalam pelaksanaan ibadah dan pembelajaran mandiri. Orang tua juga diminta memantau aktivitas anak selama menjalankan tugas-tugas dari sekolah.
Abdul Mu'ti juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pembelajaran selama Ramadan. "Kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, dan orang tua sangat diperlukan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama Ramadan," tambahnya.
Surat Edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, sekolah, madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua, dalam mengatur pembelajaran yang sesuai dengan suasana bulan Ramadan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pendidikan selama Ramadan dapat berjalan efektif dan tetap memberikan pengalaman spiritual yang mendalam bagi siswa. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0